Biaya Haji – JAKARTA.
Menjelang hari raya Idul Fitri pada tahun 2025, banyak calon jamaah haji masih belum membayar penuh biaya untuk ibadah haji di tahun tersebut. Apa jumlah pasti dari biaya yang harus dibayarkan bagi haji 2025 ini? Dan bagaimana dengan tanggal keberangkatan resmi mereka menuju tanah suci pada tahun itu?
Pemberhentian liburan dan cuti bersama untuk Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 akan dimulai esok hari Jumat (28/3). Selama masa libur Lebaran tersebut, pelayanan pembayaran biaya haji pada tahun 2025 pun ikut dihentikan secara sementara.
Hingga saat ini, terdapat 188.689 calon jamaah regular telah menyelesaikan pembayaran ihram untuk tahun haji 2025. Oleh karena itu, masih ada lebih dari 14.000 orang yang belum membayar biaya haji untuk tahun tersebut.
Ini dijelaskan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain pada hari ketiga dari fase kedua pembayaran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun Hijriyah 1446 dan Masehi 2025.
Tahapan kedua untuk pembayaran biaya haji reguler akan dibuka mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025. Penyelenggaraan tahap ini diadakan lantaran dalam fase awal hanya sekitar 164.532 slot yang telah terdaftar. Sementara itu, Indonesia memperoleh total alokasi 221.000 jemaah haji tahun ini, termasuk 203.320 tempat untuk haji reguler serta 17.680 bagi haji khusus.
Hari ini, 5.405 jemaah telah menyelesaikan pembayaran untuk kuota haji regular, menjadikan jumlah keseluruhan menjadi 188.689 kuota yang sudah terisi,” demikian disampaikan oleh Muhammad Zain dari Jakarta pada hari Rabu (26/3/2025).
Dari total 5.405 jemaah yang menyelesaikan proses hari ini, terdapat 2.113 jemaah yang memenuhi syarat untuk pencairan tahap II serta 3.292 jemaah lainnya yang semula masuk dalam daftar cadangan. Menurut M Zain, “Di samping itu, juga telah ada 1.368 petugas haji dari daerah yang berhasil menuntaskan proses mereka.”
Muhammad Zain menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua provinsi yang memiliki tingkat penyelesaian haji bagi jemaah reguler di bawah 80%, yakni Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).
Terdapat 11 propinsi yang memiliki tingkat penyelesaian di atas 90%, yakni: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Kepulauan Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), serta Kalimantan Utara (90,80%).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 yang membahas Pedoman Teknis Proses Pendaftaran Quota Haji Biasa serta Ketentuan Melakukan Pelunasan Biaya Haji Bagi Jemaah Reguler pada tahun Hijriyah 1446 atau 2025 Masehi, syarat-syarat bagi calon jemaah untuk melakukan pelunasan tahap kedua (penyelesaian dari jumlah kuota yang belum dibayar) adalah sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang pada proses pembayaran tahap sebelumnya terkena masalah teknis sistem.
2) Pendamping untuk Jemaah Haji Reguler yang berusia lanjut juga termasuk dalam program ini.
3) Jemaah Haji Reguler dipisahkan dari mahram atau keluarganya.
4) Penyertaan Pendamping untuk Jemaah Haji Tetap yang Memiliki Disabilitas.
5) Cadangan Jemaah Haji Regular.
Mohammad Zain mendorong jamaah yang mencapai syarat penyelesaian tahap II serta telah memenuhi ketentuan kemampuan fisik agar segera menyelesaikan pembayarannya.
Tonton:
Direktorat Jenderal Pajak Menghapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan
Biaya haji 2025
Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun Hijriyah 1446 dan Masehi 2025. Dasar biayanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) serta Nilai Manfaat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 telah ditanda-tangani oleh Presiden Prabowo di tanggal 12 Februari 2025, Rabu.
Perpres ini menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Besarnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPih) berdasarkan kota keberangkatan.
Aturan mengenai biaya ini diberlakukan untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing dari Grup Pemandu Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Jumlah Biaya Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi Berdasarkan Tempat Keberangkatan Sebagai Berikut:
- Keberangkatan dari Aceh senilai Rp 46.922.333,00
- Keberangkatan dari Medan senilai Rp 47.976.531,00
- Keberangkatan dari Embarkasi Batam senilai Rp 54.331.751,00
- Keberangkatan Padang senilai Rp 51.781.751,00
- embarkasi di Palembang senilai Rp 54.41 miliar atau 751.000.000,00
- Keberangkatan dari Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) senilai Rp 58.875.751,00
- Keberangkatan dari Solo mencapaiRp 55.478.501,00
- Keberangkatan Surabaya senilai Rp 60.955.751,00
- Keberangkatan Balikpapan senilai Rp 57.235.421,00
- Keberangkatan dari Banjarmasin bernilai Rp 59.331.751,00
- Keberangkatan Makassar senilai Rp 57.670.921,00
- Biaya Embarkasi di Lombok senilai Rp 56.764.801,00
- Biaya Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00
Besarannya BPIH Untuk Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehii ini berasal dari Nilai Manfaat dan mencakup Nilai Manfaat bagi Jemaah Haji Reguler. Angka tersebut dipergunakan untuk menutupi perbedaan antara BPIH dengan jumlah total senilai Rp 6.831.820.756.658,34.
Besarannya Bipih digunakan untuk mendanai perjalanan haji, sebagian pengeluaran menginap di Mekkah, sebagian lagi buat biaya tinggal di Madinah serta uang saku atau living cost.
Jadwal keberangkatan haji 2025
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk tahun 1446 Hijriyah. Para calon jemaah haji dari Indonesia direncanakan akan memasuki asrama haji dimulai tanggal 1 Mei 2025. Kemudian pada hari setelahnya, para jemaah haji regular yang berasal dari Indonesia akan perlahan-lahan dipindahkan menuju Baitullah melalui tempat keberangkatan masing-masing.
Berikut Adalah Rencana Perjalanan Haji Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025 Masehi:
a. 1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446), Peserta Haji memasuki penginapan haji
b. 2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446), Dimulainya perjalanan awal Jemaah Haji Kelompok I dari Negeri asal menuju Madinah
c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), dimulailah perjalanan awal rombongan jamaah haji gelombang pertama dari Madinah menuju Makkah.
d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Penutupan Keberangkatan Tahap Pertama Jemaah Haji dari Negeri asal menuju Madinah)
e. 17 Mei 2025 (19 Zulhijjah 1446 Hijriyah), dimana ini menandai awal keberangkatan jamaah haji gelombang kedua dari tanah air menuju Jeddah.
f. 25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Penutupan pengiriman rombongan haji gelombang pertama | dari Madinah menuju Mekkah
g. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Penyampaian Terakhir Jemaah Haji Kelompok Kedua dari Negeri Asal menuju Jeddah
h. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Tanggal Penutupan KAAIA Jeddah (Jam 24.00 WAS)
i. 4 Juni 2025 (8 Zulhijjah 1446), Keberangkatan Jemaah Haji dari Makkah menuju Arafah
j. 5 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446), SAJA DI PUNCAK ARAFAH
k. 6 Juni 2025 (10 Zulhijjah 1446), Hari Raya Haji 1446 Hijriah
7 Juni 2025 (11 Zulhijjah 1446), adalah hari perayaan Tasyriq
m. 8 Juni 2025 (12 Zulhijjah 1446), hari kedua dari perayaan Nafar Awal
n. 9 Juni 2025 (13 Zulhijjah 1446) adalah hari perayaan Tasyrik III (Nafar Tsani)
o. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), dimulailah tahap pertama kepulangan jemaah haji gelombang satu dari Mekkah menuju tanah air via Bandara Jeddah.
p. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Tiba Pertama Jemaah Haji Kelompok Satu di Negeri Sendiri
q. 18 Juni 2025 (22 Zulhijjah 1446), Dimulainya Pengiriman Tahap Kedua Jamaah Haji dari Mekkah Menuju Madinah
R. 25 Juni 2025 (29 Zulhijjah 1446), Penyertaan Terakhir Jamaah Haji Kelompok Satu dari Mekkah menuju Tanah Air via Bandar Udara Jeddah.
s. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN baru Hijriyah 1447 H
t. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Dimulainya Kembali Rombongan Haji Kelompok Kedua Dari Madinah Ke Negeri Asal
u. 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447), Penyempurnaan Keberangkatan Jemaah Haji Kelompok Kedua Dari Mekkah Menuju Madinah
v. 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447), Penyelesaian Proses Pengembalian Jemaah Haji Kelompok Kedua Dari Kota Suci Menuju Negeri Asal
w. 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447), Penyambutan Terakhir Jamaah Haji Kelompok II ke Negeri pada Tanggal Itu
Tonton:
Berhati-hatilah! Pengupilan Bisa Memicu Alzheimer, Penemuan Yang Menakutkan