Pengertian Dan Makna Mubah
Islam, menurut syariat, mengatur prinsip-prinsip hukum berdasarkan jenis-jenisnya, salah satunya adalah hukum mubah yang berarti tindakan yang diperbolehkan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum mubah menurut syariat Islam.
Para ulama ushul menjelaskan bahwa secara terminologi, mubah adalah sesuatu yang diserahkan oleh syariat kepada mukallaf untuk melakukannya atau tidak.
Mubah adalah hukum yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, mubah memiliki keseimbangan antara manfaat dan kerugian. Mayoritas ulama berpendapat bahwa status mubah termasuk kategori hukum syar’i, karena kebolehannya ditetapkan oleh syara.
Dalam buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I menyebutkan beberapa dasar yang menunjukkan hukum mubah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nash yang menunjukan tidak dikenakannya dosa jika melakukan perbuatan itu. Surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
Ayat di atas menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwadh, sehingga keduanya tidak berdosa mengenai bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya sendiri.
Lafadz yang mengandung perintah melaksanakan sesuatu, tetapi ada indikasi bahwa perintah itu hanya untuk kebolehan saja. Surah Al-Araf ayat 31:
۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ ٣١
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Ibadah Al-Ashliyyah sesuatu yang tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu dilarang/dibolehkan. Oleh karena itu, ulama fikih berpendapat bahwa asal segala sesuatu adalah boleh. Kecuali ada dalil yang menyebutkan dilarangnya.
Selain itu, ulama-ulama ushul fiqh menyebutkan terdapat 3 jenis mubah, yakni:
Mubah yang bila dilakukan/tidak dilakukan tidak mengandung mudharat, seperti makan, minum, dan pakaian
Mubah yang tidak mempunyai mudharat apabila dilakukan oleh mukallaf, padahal perbuatannya tersebut diharamkan. Seperti makan daging babi dalam keadaan darurat.
Apapun yang pada dasarnya membawa mudharat, dan tidak boleh dilakukan menurut syara’, namun Allah Subhanahu wa Ta’ala memaafkan pelakunya, sehingga perbuatannya menjadi mubah. Misalnya mengerjakan sesuatu yang haram sebelum Islam.
Demikianlah penjelasan mengenai mubah perkara sesuatu yang dibolehkan menurut syar’i. Sehingga tidak ada dosa ketika mengerjakannya.