Peninjauan Tempat Percontohan Dam Oleh Menag – Senin 28 Agustus 2017 lalu Menteri Agama, Lukman Hakin Saifuddin, bersama dengan rombongan delegasi Amirul Hajj mengunjungi dan meninjau tempat percontohan penyembelihan hewan yang nantinya akan digunakan sebagai sarana pemotongan Dam dalam rangkaian ibadah haji 1438 H. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan beberapa tempat pemotongan yang resmi untuk melakukan pemotongan Dam, seperti Kakiyah dan Muashim. Pada kunjungan kali ini, Menag beserta tim mengunjungi percontohan pemotongan Dam di Muashim.
Pada kunjungan tersebut, Menag melakukan peninjauan terkait tata cara penyembelihan hingga cara menguliti hewan kurban, serta berdiskusi dengan penanggung jawab Maslakh Muashim. Berdasarkan perbincangan Menag dengan penanggung jawab tepat pemotongan, harga pasaran kambing saat ini berkisar antara 400 – 500 SAR diluar biaya pemotongannya. Untuk biaya jasa pemotongannya dikenakan 20 – 50 SAR. Pada musim haji seperti saat ini, harga yang dipatok mengalami kenaikan.
Menag menilai bahwa cara mereka menguliti dan melakukan pemotongan hewan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun petugas yang memiliki izin dan resmi mengerjakan mengenakan seragam tersendiri berwarna merah. Ia juga menambahkan bahwa dahulu tempat pemotongan Muashim juga digunakan sebagai penyembelihan unta, namun pada saat ini hanya digunakan untuk kambing saja.
Tempat pemotongan hewan Muashim ini dapat dijadikan sebagai pilihan jemaah haji baik individu maupun beregu melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk membayarkan Dam nanti. Pemerintah mengimbau bagi jemaah haji Indonesia untuk membayarkan dam-nya di tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi agar aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah melakukan peninjauan ke tempat pemotongan hewan, Menag melanjutkan peninjauan ke tempat penjualan hewan kurban. Peninjauan tersebut dilakukan guna melihat langsung bagaimana kondisi hewan kurban yang dijual belikan dan untuk melihat kisaran harga pasaran yang digunakan. Kisaran harga untuk satu ekor kambing adalah 500 SAR. Disamping itu, Menag melakukan pengecekan secara langsung pada hewan kurban apakah hewan yang diperdagangkan layak untuk digunakan sebagai hewan kurban. Sesekali Menag membuka mulut kambing untuk mengetahui kondisi fisik hewan kurban. Ia menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan pengkajian mengenai sistem pembayaran Dam, tidak hanya terfokus pada ketentuan agama, melainkan hingga sistem pengelolaan pemotongan hewan sampai dengan distribusinya daging hewan kurban.