Praktik Penukaran Uang Hingga Pembayaran Dam Haji – Penemuan praktik penukaran uang riyal yang merugikan jemaah haji yang dilakukan di Tanah Air, disampaikan oleh Fadly Zon selaku Wakil Ketua DPR. Pasalnya, jemaah haji Indonesia menerima uang saku (living cost) selama beribadah haji berupa uang riyal dengan pecahan SAR500. Banyak jemaah yang merasa pecahan tersebut terlalu besar sehingga mereka berinisiatif untuk menukarkannya menjadi pecahan yang lebih kecil. Namun sayangnya belakangan ini ditemukan bahwa terdapat pengurangan nominal dari uang yang mereka tukarkan. Seharusnya yang mereka terima tetap SAR500 dengan pecahan berbeda namun kenyataannya mereka hanya mendapatkan SAR420 atau dengan kata lain uang yang mereka tukarkan telah dipotong sebesar 80 riyal.
Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh Fadly Zon dan berharap nanti kedepannya penyelenggara dapat memberikan living cost dalam pecahan yang lebih kecil mengingat penukaran uang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai praktik renternir. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menanggapi informasi tersebut dan meminta agar segenap jajarannya segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Lain halnya dengan kasus penukaran uang yang terjadi di Tanah Air, pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga direpotkan dengan peraturan baru yang diberlakukan oleh Arab Saudi terkait pembayaran DAM yang dikenakan bagi haji tamattu.
“Dam akan dibahas, tidak hanya tentang hukum syar’i-nya, tapi juga tentang bagaimana mekanisme implementasinya di lapangan. Perlu ada halaqah tersendiri, karena masalahnya cukup kompleks,” jelas Lukman.
Pemerintan Arab Saudi memberlakukan peraturan baru yang mengatur mekanisme pembayaran Dam menjadi lebih ketat. Pembayaran Dam hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni bank – bank khusus di Arab Saudi. Adapun sanksi lainnya yang diberlakukan jika diketahui terdapat jemaah yang tidak mematuhi hukum tersebut.
Saat ini Kemenag sedang mengupayakan melalui Muassasah Asia Tenggara untuk memperbanyak lokasi pembayaran Dam, termasuk memfasilitasi tempat pembayaran Dam di lobby hotel untuk mempermudah jemaah haji. Disamping itu, Dirjen Penyelenggara Haji juga telah berusaha melakukan koordinasi untuk mendiskusikan dispensasi karena pengumuman peraturan tersebut dianggap terlalu mendadak.
Selama ini Dam dibayarkan dengan cara membelikan kambing namun pada praktiknya banyak sekali jemaah yang tertipu dengan dibelikannya kambing yang tidak memenuhi standard atau bahkan tidak ada wujudnya. Oleh sebab itu Pemerintah Arab Saudi memberikan peraturan baru guna meminimalkan penipuan yang terjadi selama ibadah haji berlangsung. Menurut Sodik Mujahid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, keputusan yang diambil oleh Pemerintan Arab Saudi adalah baik guna menggoranisir pembayaran Dam agar lebih teratur. “Kita akan dukung Dam dipusatkan di Ar-Rajhi. Hanya Kemenag, agar dengan pola pendaman seperti itu, melobby Saudi agar kambing yang dagingnya sudah dipotong, kalua bisa semuanya kembali ke Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati daging kecuali di musim haji” jelas Sodik.
Pada kenyataan dilapangan, banyak jemaah yang merasa dirugikan karena jemaah telah membayarkan Dam sejak berada di tanahair dengan harga yang variatif yakni hingga SAR750 sementara Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan biaya Dam adalah SAR450.
Adapun usul lainnya untuk mengurangi praktik pencaloan selama ibadah haji berlangsung, sebaiknya Dam dimasukkan dalam komponen biaya haji. Dengan menggunakan sistem yang baik diharapkan dapat mengurangi munculnya calo dan pembayaran dapat di monitoring sehingga standar dan akuntable.