Idul Adha atau lebaran haji akan tiba dalam hitungan hari, tentunya umat muslim sudah mulai disibukan dengan mencari hewan kurban. Ada beberapa pilihan untuk berkurban, bisa membeli hewan kurban melalui panitia kurban, melewati lembaga zakat dan kurban, ataupun membeli sendiri  hewan kurban.  Bagi umat muslim yang ingin membeli sendiri hewan kurban, perlu diperhatikan syarat sah apa saja yang diperbolehkan dalam berkurban.

Berikut sedikit ulasan mengenai syarat – syarat tersebut.

  1. Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binatang ternak yaitu unta, lembu, kambing, domba, ataupun biri – biri.
  2. Usia hewan tersebut sesuai syariat yaitu jaza’ah (setengah tahun) khusus untuk domba atau tsaniyyah (usia sempurna dewasa) untuk ternak lainnya.
  3. Ats – Tsaniy unta adalah berusia minimal lima tahun dan telah memasuki tahun keenam
  4. Ats – Tsaniy lembu adalah berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga
  5. Ats – Tsaniy kambing adalah berusia minimal satu tahun dan telah memasuki tahun kedua
  6. Aj – Jadza’ biri – biri atau domba adalah berusia minimal enam bulan.
  7. Hewan ternak tidak mengalami cacat, karena apabila fisik hewan kurban cacat maka hukumnya menjadi tidak sah. Kondisi fisik yang dimaksud dalah sebagai berikut.
  8. Hewan kurban sehat secara fisik
  9. Tidak pincang
  10. Tidak mengalami kebutaan baik satu atau kedua matanya
  11. Memiliki sumsum belakang atau tidak kurus
  12. Untuk hewan kurban betina sedang tidak hamil atau melahirkan anak

Apabila diketahui hewan kurban memiliki kecacatn seperti lumpuh, kakinya tidak utuh, dsb, maka hukumnya tidak sah.

  1. Hewan kurban adalah milik orang yang berkurban atau berserikat kurban dengan izin teman serikatnya. Tentunya diperoleh dengan cara yang halal seperti jual beli. Tidak sah apabila hewan kurban masih dalam status gadai atau warisan sebelum dibagi.
  2. Hewan kurban disembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu pada hari Narh dana tau hari Tasyriq. Diluar waktu tersebut, tidak sah hukum penyembelihan kurban.

Adapun kondisi hewan kurban yang dimakruhkan jika hewan yang diperoleh belum memiliki fisik yang sempurna. Kondisi hewan yang dimakruhkan antara lain sebagai berikut.

  1. Al – Adbhaa’, yaitu hewan yang hilang lebih dari sseparuh telinga atau tanduknya
  2. Al – Muqaabalah, yaitu hewan yang putus telinganya
  3. Al – Mudaabirah yaitu hewan yang putus dai bagian belakang telinganya
  4. Asy – Syarqa’, yaitu hewan yang telinganya sobek karena penanda binatang ternak
  5. Al – Kharqaa, yaitu hewan yang sobek telinganya, memanjang ataupun melebar
  6. Al – Bahqaa, yaitu hewan yang rabun matanya
  7. Al – Batraa, yaitu hewan yang tidak memiliki ekor
  8. Al – Musyayya’ah, yaitu hewan yang lemah
  9. Al – Mushafarah, yaitu hewan yang pantan dan ambingnya susunya terputus, baik sebagian atau seluruhnya, serta hewan yang gila.

Bagi hewan kurban yang kehilangan gigi sebagian atau seluruhnya, atau tidak memiliki tanduk sebagian atau seluruhnya karena patah, masih dimakruhkan untuk dijadikan hewan kurban.

Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa hewan ternak yang dikurbankan harus jantan, betina pun diperbolehkan. Tidak hanya untuk kurban Idul Adha, bahkan untuk aqiqah juga diperbolehkan menggunakan kambing betina, dengan catatan sehat dan tidak sedang hamil. Sebaiknya cari hewan yang bentuknya bagus, fisiknya sempurna, sehat, dan dagingnya banyak, walaupun kriteria seperti itu biasanya memiliki harga jual yang lebih tinggi.

Diwajibkan bagi umat muslim yang berkurban untuk memakan daging kurban tersebut walau sedikit, dan bersedekah sebanyak – banyaknya, serta dapat pula dihadiahkan kepada orang lain. Bersedekah kepada siapapun, diutamakan kepada yang membutuhkan namun tidak dibatasi untuk berbagi kepada siapa saja.