Musim haji 1438 H sudah usai, pemerintah Indonesia telah disibukkan untuk mempersiapakan penyelenggaraan haji musim depan. Persiapan yang dilakukan tidaklah mudah karena ratusan ribu jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci setiap tahunnya, sehingga pada awal tahun 1439 H, pemerintah sudah bersiap untuk pembentukan kepanitiaan baru untuk menyambut musim haji tahun 1439 H.
Banyak hal yang berkaitan dengan segala seluk beluk ibadah haji. Kali ini pembahasan akan berfokus terhadap pembayaran dam. Dam merupakan denda atau disebut juga sebagai tebusan yang dibebankan kepada jemaah haji atau umrah karena suatu pelanggaran aturan atau amalan wajib haji dan umrah baik disengaja maupun tidak disengaja. Dam sendiri memiliki arti mengalirkan darah sehingga denda dam akan dapat ditebus dengan cara menyembelih hewan kurban.
Dam tidak hanya berlaku pada jemaah haji melainkan juga berlaku kepada jemaah umroh yang melakukan pelanggaran. Peraturan yang dimaksud adalah seperti larangan ihram yang dilanggar atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji. Jangan khawatir mengenai dam, karena pada dasarnya saat melakukan haji dan memiliki waktu lebih lama untuk melakukan umroh sekaligus kita juga akan dikenai dam. Sebelum memasuki bagaimana cara pembayaran dam, sebaiknya diketahui terlebih dahulu jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan karena hal tersebut.
Adapun aturan lainnya yang biasanya dikenakan dam adalah untuk haji tamattu dan haji qiran dimana terdapat dua niat bersamaan atau berurutan untuk melakukan umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dari kampung halaman menuju Baitullah. Berikut beberapa kesalahan yang akan dikenai dam saat melakukan haji.
- Tidak berihram dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melakukan pelontaran jumroh di jamarat
- Tidak melakukan Thawaf Wada
- Melakukan Haji Tamattu ataupun Haji Qiran
Berbeda dengan haji yang memiliki lebih banyak amalan wajib yang harus dipatuhi, umroh juga memiliki aturan yang harus dipatuhi. Selama melakukan ibadah umroh sebaiknya harus memenuhi semua rukun umroh dan menjauhkan diri dari beberapa hal haram. Pelanggaran aturan umroh ini juga akan dikenai dengan denda. Berikut beberapa pelanggaran yang dapat terjadi saat melakukan umroh dan wajib dikenai sanksi dengan pembayaran dam.
- Berbicara, menyentuh, mencium, dan hal lainnya yang dilakukan suami istri yang disertai dengan syahwat
- Berburu dan atau membunuh binatang buruan
Terdapat dua macam dam yang diberikan kepada jemaah yang melanggar aturan saat beribadah haji dan umroh. Berikut perbedaan dan jenis dam yang harus dibayarkan berdasarkan pelanggaran aturannya.
Adapun kondisi lain yang menyebabkan seseorang dikenakan dam adalah sebagai berikut.
Lalu bagaimana cara pembayaran dam? Dahulu, pembayaran dam dapat dilakukan melalui munthawif atau pembimbing haji atau pembimbing umroh. Jika pembimbing haji merupakan petugas yang dipekerjakan dan diseleksi oleh pemerintah, untuk pembimbing ibadah umroh difasilitasi oleh biro pemberangkatan umroh yang digunakan. Untuk pelanggaran yang jelas pasti dikenakan bagi jemaah yang berangkat seperti menunaikan haji tamattu atau haji qiran, biasanya biaya sudah termasuk kedalam paket haji yang ditawarkan di awal pendaftaran haji. Namun dam yang biasanya ditanggung hanya berupa dam pelanggaran alasan haji tamattu dan haji qiran saja, selain itu tetap dibebankan kepada individu masing-masing yang melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan umroh, paket umroh tidak mencantumkan biaya dam karena pelanggaran rukun umroh bukanlah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Dengan kata lain untuk pelanggaran rukun umroh biaasanya terjadi karena memang kondisi individu yang melakukan pelanggaran sehingga pembayaran dam tidak dibebankan sama sekali dalam paket umroh.
Pada saat ini, pembayaran dam telah diatur oleh Pemerintah Arab Saudi dimana harus dibayarkan melalui outlet resmi yang telah ditunjuk sebagai tempat pembayaran dam. Pembayaran dapat dilakukan di bank-bank Arab Saudi yang memang menfasilitasi khusus pembayaran dam. Pada saat musim haji, Pemerintah Indonesia sedang bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membuka outlet di lobby hotel yang digunakan sebagai pemondokan jemaah haji sehingga memudahkan dalam pembayaran.
Selama ini, jemaah haji diperbolehkan untuk membeli hewan kurban sendiri atau meminta orang lain untuk membayarkan dam. Namun pada praktiknya banyak terjadi kecurangan dan penipuan mulai dari harga kambing yang sangat mahal atau tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan hingga penyelewengan dana yang dititipkan. Oleh karena itu peraturan baru ini diterbitkan untuk memperbaiki sistem pembayaran dam.
Pastikan Anda memilih travel haji terpercaya yang memberikan paket umroh dan paket haji jelas dan semua transparan. Jangan takut untuk bertanya, karena travel yang baik akan menjelaskan sedetil mungkin seluruh informasi tanpa harus ditanya terlebih dahulu. Semoga artikel ini bermanfaat.