UMROH JOGJA, BANJARMASIN
– Terdapat sekitar 104 jamaah haji reguler di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua. Angka tersebut menyamai 23 persen dari keseluruhan jemaah yang memiliki hak untuk menyelesaikan pembayaran pada fase ini.
Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan hingga tanggal 27 Maret 2025 jam 16:00 WITA, kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah peserta tertinggi yang belum membayar lunas, yaitu sebanyak 23 orang atau setara dengan 51% dari keseluruhan peserta yang berhak di wilayah tersebut.
Penyelesaian tahap kedua ini adalah peluang terakhir bagi jemaah untuk melunasi pembayarannya sebelum tanggal tenggang yakni 17 April 2025. Apabila melewatkan batas waktu tersebut, mereka mungkin akan kehilangan kesempatan untuk melakukan ibadah haji di tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, M Tambrin, menggarisbawahi bahwa daftar jemaah yang boleh membayar tahap kedua sudah disusun berdasarkan urutan kepentingan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 142 Tahun 2025.
“Prioritas utama diberikan kepada jemaah yang menghadapi masalah sistem selama pembayaran tahap awal. Setelah itu, didahulukan pula pendamping lansia, jemaah yang berada sendiri tanpa mahram atau keluarga mereka di daftar keberangkatan, pendamping penyandang disabilitas, dan juga jemaah cadangan yang siap melengkapi jumlah kuota tersisa,” ungkap Tambrin.
Tambrin menegaskan kepada jemaah untuk memverifikasi keadaan finansial dan persyaratan dokumen mereka sebelum tanggal akhir pembayaran.
Pada awalnya, di fase pertama terdapat 15% yaitu sebanyak 457 tempat duduk yang belum terisi dari keseluruhan 3.818 kursi untuk haji reguler di Kalimantan Selatan.
Kosongnya kuota itu disebabkan oleh beberapa hambatan yang dihadapi para calon jamaah, termasuk masalah keuangan, pasangannya tak memenuhi kriteria istitho’ah (baik secara fisik maupun finansial), serta kesulitan dalam menghubunginya.
Bagi tahun ini, tarif haji biasa telah diatur menjadi Rp 59.331.751 setiap jemaah, sementara itu bagi jemaah pada grup pendampingan ibadah haji (KBIHU) dan juga pegawai haji daerah, jumlah yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp 93.310.259.
Pembayaran bisa diselesaikan lewat bank penampung setoran (BPS) Bipih yang sudah dipilih oleh pemerintah, seperti halnya Bank Syariah Indonesia (BSI), di awal proses ini mendata sebanyak 3.189 jemaah dalam transaksi terbesar mereka.
Agar proses berjalan lancar, Kemenag Kalimantan Selatan telah mengaktifkan fasilitas informasi di kantor-kantor Kemenag lokal untuk memberikan petunjuk yang tepat dan benar kepada para jemaah.
“Harapan kami adalah jemaah dapat mengambil peluang ini dan segera melakukan pembayaran untuk memastikan keberangkatan mereka tepat waktu,” tegas Tambrin.
Berikut adalah informasi mengenai jumlah jamaah yang belum menyelesaikan pembayaran tahap kedua dari sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan:
– Tanah Laut: 23 orang (51%)
– Barito Kuala: 16 kelompok (43%)
– Hulu Sungai Tengah: 10 kelompok (32%)
– Banjarmasin: 11 kelompok jamaah (14%)
– Banjar: 1 kelompok (2%)
– Tapin: 4 orang (22%)
– Hulu Sungai Selatan: 9 kelompok (26%)
– Tabalong: 13 orang (27%)
– Banjarbaru: 10 jamaah (30%)
– Tanah Bumbu: 4 kelompok (14%).
(UMROH JOGJA/Muhammad Syaiful Riki)