Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji dan mampu melaksanakannya wajib melakukannya, kecuali jika memiliki utang yang belum lunas. Dalam hal ini, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan apakah masih wajib untuk menunaikan ibadah haji atau tidak.
Pertama-tama, jika utang tersebut merupakan utang riba, maka utang tersebut harus segera dilunasi sebelum menunaikan ibadah haji. Karena riba adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam dan melunasi utang riba adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki utang tersebut.
Kedua, jika utang tersebut bukan utang riba dan jumlahnya tidak terlalu besar, maka sebaiknya tetap menunaikan ibadah haji dengan cara mencicil pembayaran utang tersebut. Namun, jika utang tersebut sangat besar dan pembayaran utang memakan waktu yang lama, maka lebih baik menunda menunaikan ibadah haji hingga utang tersebut lunas.
Ketiga, jika utang tersebut sudah dilunasi namun masih ada utang yang harus dibayar, maka sebaiknya menunda menunaikan ibadah haji hingga utang tersebut lunas. Karena menunaikan ibadah haji sementara masih memiliki utang yang belum lunas dapat membuat ibadah haji tidak sempurna.
Keempat, jika utang tersebut tidak mampu dilunasi dalam waktu yang cukup untuk menunaikan ibadah haji, maka sebaiknya menunda menunaikan ibadah haji hingga utang tersebut lunas. Karena menunaikan ibadah haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan dapat mengganggu kewajiban untuk melunasi utang.
Dalam Islam, melunasi utang merupakan salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Oleh karena itu, sebelum menunaikan ibadah haji, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan melunasi semua utang yang dimiliki terlebih dahulu.
Daftar Haji atau Bayar Utang Terlebih Dahulu?
Mengenai pilihan antara melaksanakan ibadah haji atau membayar utang terlebih dahulu, sebaiknya keduanya dilakukan sekaligus jika memungkinkan. Kedua hal tersebut adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, jika seseorang memiliki utang yang sangat besar dan belum terbayar, maka menunda haji untuk membayar utang terlebih dahulu adalah lebih baik.
Dalam Islam, utang merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi secepat mungkin. Ada beberapa hadits yang menjelaskan pentingnya membayar utang, antara lain:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada yang lebih memberatkan timbangan seorang mukmin di hari kiamat daripada akhlak yang baik. Sesungguhnya Allah benci kepada orang yang bicara kotor dan kasar. Tidak ada yang lebih cepat meruntuhkan agama seorang mukmin daripada hutang yang belum terbayar.’” (HR. At-Tirmidzi)
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mati dalam keadaan berutang, padahal dia berusaha keras untuk membayarnya, maka Allah akan menyelesaikannya untuknya.” (HR. Bukhari)
Dari kedua hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa membayar utang adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki utang. Namun, jika seseorang memiliki utang yang sangat besar, maka menunda haji untuk membayar utang terlebih dahulu adalah lebih baik.
Namun, jika seseorang ingin tetap melaksanakan haji sebelum membayar utang, maka sebaiknya dia tetap berusaha untuk membayar utangnya secara bertahap. Selain itu, dia juga dapat meminta maaf kepada orang yang diutanginya dan memohon kesabaran dari Allah SWT dalam membayar utangnya.
Dalam hal ini, yang terpenting adalah niat dan tekad untuk membayar utang. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan haji dan membayar utang, maka sebaiknya kedua hal tersebut dilakukan sekaligus sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.