Menurut Arab News, memberikan ASI tidak memiliki pengaruh terhadap keabsahan wudhu dan shalat. Pemberian ASI kepada anak tidak dianggap sebagai pembatal wudhu. Tidak semua substansi yang keluar dari tubuh dianggap membatalkan wudhu.
Seperti keringat, air liur, lendir dan sebagainya bisa keluar sewaktu-waktu dan tidak ada satupun yang mempengaruhi keabsahan wudhu. Begitu pula dengan ASI yang diberikan untuk bayi. Mengutip Islam QnA, menurut madzhab Syafi’i, ASI bersifat thaahir (suci).
Dalam FirmanNya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan para ibu untuk menyusui anaknya selama dua tahun, jika ingin menyusui secara sempurna. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ
Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna…”
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Dalam Youtube Ustaz Azhar Idrus Official juga dijelaskan, menyusui tidak membatalkan wudhu. Adapun yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari kemaluan, depan atau belakang, memegang kemaluan dengan telapak tangan, kemudian bersentuhan kulit laki-laki perempuan yang bukan mahram, tidur dan juga pingsan. Berikut penjelasannya.
- Keluar Sesuatu dari Kemaluan
Sesuatu yang keluar dari kemaluan seperti kencing, kotoran, wadhi dan madzi dan kentut. Menurut laman MUI, bagi Imam Syafii, segala sesuatu yang keluardari qubul dan dubur najis. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).
- Hilang Akal
Hilang akal dapat membatalkan wudhu. Maksud dari hilang akal yaitu kehilangan kesadaran karena pingsan, mabuk dan gila.
- Tidur Lelap
Menurut NU Online, ulama fuqoha sepakat bahawa tidur dalam posisi yang memudahkan angin keluar (kentut) membatalkan wudhu. Adapun posisi tidur yang dimaksud adalah berbaring miring atau duduk dengan posisi miring pada satu pinggang.
- Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Menurut buku Dahsyatnya Terapi Wudhu karya Muhammad Syafi’ie, menyentuh kemaluan adalah menjamahnya langsung tanpa pembatas. Sementara menyentuhnya dengan pembatas seperti kain tak membatalkan wudhu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud)
- Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram jika tanpa penghalang juga membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan surat Al Maidah ayat 6
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
Artinya: “… atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).”
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa apabila seorang laki-laki bersentuhan dengan wanita dan tidak menemukan air, maka diperintahkan untuk tayamum. Sehingga dapat diartikan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom membatalkan wudhu.
Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa ASI adalah sesuatu suci dan tidaklah najis sehingga menyusui tidaklah membatalkan wudhu. Beberapa hal yang membatalkan wudhu yaitu mulai dari keluar sesuatu dari kemaluan, tidur, pingsan hingga menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.