Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dewasa yang memiliki kemampuan fisik dan keuangan untuk melakukannya. Namun, dalam konteks anak-anak yang belum baligh, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mereka melaksanakan ibadah haji sering kali muncul. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kebolehan anak belum baligh untuk melaksanakan ibadah haji.
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang cukup, serta kemampuan untuk menahan beban perjalanan yang panjang dan melelahkan. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh mungkin belum memiliki kesiapan fisik dan mental yang diperlukan untuk menghadapi tantangan perjalanan haji.
Kedua, ibadah haji juga membutuhkan kematangan spiritual dan pemahaman yang mendalam tentang tujuan ibadah tersebut. Anak-anak yang belum baligh mungkin belum memiliki pemahaman yang cukup tentang arti dan makna ibadah haji serta tujuan dari pelaksanaannya. Oleh karena itu, keberadaan anak dalam perjalanan haji dapat mengganggu konsentrasi dan perenungan yang seharusnya terfokus pada ibadah.
Namun, meskipun anak belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji, mereka tetap dapat ikut serta dalam perjalanan haji bersama keluarga sebagai bagian dari pendidikan agama dan kehidupan spiritual. Mengunjungi tanah suci Mekah dan Madinah dapat memberikan pengalaman yang berharga bagi anak-anak dalam memperdalam pemahaman mereka tentang agama Islam dan meningkatkan kecintaan mereka terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Selama perjalanan haji, anak-anak dapat diajarkan tentang sejarah dan makna di balik tempat-tempat suci, melihat pelaksanaan ibadah haji oleh orang dewasa, dan terlibat dalam doa-doa dan zikir bersama. Selain itu, mereka dapat belajar tentang nilai-nilai kesabaran, kerendahan hati, dan persaudaraan dalam konteks lingkungan haji yang khusus.
Dalam beberapa situasi, ada orang tua yang memutuskan untuk membawa anak-anak yang belum baligh untuk melakukan umrah, yaitu kunjungan ke Mekah dan melakukan beberapa ibadah tertentu, seperti thawaf dan sa’i. Namun, ini bukan merupakan pengganti ibadah haji, tetapi lebih merupakan kesempatan untuk memperdalam pemahaman agama dan memberikan pengalaman berharga kepada anak-anak.
Penting untuk diingat bahwa keputusan mengenai melibatkan anak-anak dalam perjalanan haji atau umrah harus dilakukan dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan pemahaman mereka. Orang tua
perlu memastikan bahwa kehadiran anak dalam perjalanan haji tidak mengganggu ibadah orang dewasa dan tidak memberikan beban yang berlebihan bagi anak tersebut.
Dalam kesimpulan, anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, mereka dapat ikut serta dalam perjalanan haji sebagai bagian dari pendidikan agama dan kehidupan spiritual. Keputusan mengenai melibatkan anak-anak dalam perjalanan haji atau umrah harus dilakukan dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan pemahaman mereka.