Hari yang Dilarang untuk Ziarah Kubur
Bagi sebagian umat Islam, ziarah kubur adalah tradisi atau amalan yang sering dilakukan. Mereka mengunjungi makam orang-orang terdekat, seperti keluarga dan kerabat, untuk mengirim doa.
Berziarah kubur menjadi momen untuk mengenang kebersamaan dan memanjatkan doa untuk orang yang sudah mendahului kita. Namun, di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan, apakah ada hari tertentu yang dilarang untuk ziarah kubur?
Hari yang Dilarang untuk Ziarah Kubur
Islam tidak secara spesifik melarang ziarah kubur pada hari tertentu. Umat Islam dapat melakukan ziarah kubur kapan pun, tanpa ada larangan ziarah di hari tertentu.
Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab menjelaskan bahwa ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sempat melarang kegiatan ziarah kubur pada masa awal Islam.
Pada masa tersebut, banyak masyarakat yang melakukan hal-hal yang tidak baik, seperti berteriak, memukul badan, dan menangis secara berlebihan ketika ziarah kubur. Bahkan, sebagian masyarakat mengkultuskan kuburan hingga meminta sesuatu kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Aku tadinya melarang kalian ke kubur. Kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR At-Tirmidzi melalui Buraidah).
Berdasarkan hadits tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa Islam tidak melarang untuk ziarah kubur pada hari tertentu. Namun, kita harus menjaga adab dan perilaku yang baik saat berziarah kubur.
Kita tidak boleh untuk menangis berlebihan atau meratap secara histeris. Kita juga tidak boleh menyelewengkan akidah dengan meminta berkah atau pertolongan dari orang yang sudah meninggal.
Saat berziarah kubur, sebaiknya kita mengirimkan doa untuk orang yang sudah meninggal. Kegiatan mendoakan seseorang yang sudah meninggal justru merupakan sesuatu yang baik dan diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dari Ummu Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Doa seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendoakan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan doanya. Tatkala dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim no. 2733).