Hutang adalah sesuatu yang wajib dibayar oleh orang yang berhutang. Hukum tidak bayar hutang dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَكْتُمُوا الْحَقَّ وَمَنْ كَتَمَهُ فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah dengan hutang piutang yang sampai batas waktu tertentu, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah mengurangi sedikit pun. Jika yang berhutang itu orang yang lemah atau bodoh, atau tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah oleh dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu sukai, agar jika salah seorang mereka lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan menjadi saksi apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktunya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan yang biasa kamu lakukan di pasar dan tidak ada pemaksaan dalam jual beli tersebut. Maka Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ketika seseorang berhutang, maka ia harus menuliskannya dan meminta seorang saksi untuk menyaksikannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika seseorang tidak mau membayar hutang, maka ia telah berdosa dan akan mendapatkan hukuman dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan seseorang tidak bisa membayar hutang, seperti:
- Ketidakmampuan untuk membayar hutang karena mengalami musibah seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi.
- Ketidakmampuan untuk membayar hutang karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Ketidakmampuan untuk membayar hutang karena mengalami sakit yang berkepanjangan.
Jika seseorang tidak bisa membayar hutang karena alasan-alasan tersebut, maka ia harus berusaha untuk melunasinya sesegera mungkin. Ia juga harus meminta maaf kepada orang yang dihutangi dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Jika seseorang tidak bisa membayar hutang karena alasan yang tidak dapat dibenarkan, maka ia akan mendapatkan hukuman dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Hukuman tersebut berupa dosa yang akan diperhitungkan di akhirat. Selain itu, orang tersebut juga akan mendapatkan malu dan direndahkan oleh orang lain.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu membayar hutang tepat waktu. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan menjauhi dosa.