Sejumlah sedekah ini haram hukumnya lantaran disebabkan oleh beberapa hal.

  1. Sedekah dari Hasil Usaha yang Haram

Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Naungan ‘Arsy, menjelaskan bahwa sedekah menjadi haram jika diambil dari harta yang dihasilkan dengan cara haram seperti korupsi, pencurian, menipu orang lain, hingga bisnis narkoba.

Harta hasil tindakan-tindakan tersebut tidak boleh disedekahkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima suatu sedekah dari usaha yang diharamkan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi gunung.” (HR Bukhari)

Bahkan jika ada seseorang yang bersedekah dengan harta haram, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa ia tidak akan diberi pahala. Ia justru akan memperoleh dosa.

Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa saja yang mencari harta yang haram, lalu ia bersedekah dengan harta tadi, ia tidak akan mendapat pahala, tapi akan mendapat dosa atau siksa.” (HR Ibnu Rajab)

  1. Sedekah dengan Barang Haram

Selain sedekah dari harta hasil cara yang dilarang, sedekah dengan barang atau benda yang haram juga tidak diperbolehkan.

Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, barang haram di sini yakni haram secara zat seperti daging babi. Maka hukum bersedekah dengan benda tersebut menjadi haram.

  1. Sedekah dengan Maksud Riya

Bersedekah dengan tujuan duniawi seperti ingin dipuji orang lain atau pamer (riya), ini juga termasuk jenis sedekah yang dilarang atau haram hukumnya. Hal ini karena dapat melukai perasaan orang yang menerima sedekah tersebut.

Selain itu, riya dalam bersedekah juga mampu menghapus pahala sedekah itu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al-Baqarah ayat 264,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ … – 264

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.”

  1. Sedekah kepada Ahli Maksiat

Selanjutnya, jenis sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang senang bermaksiat. Yang mana harta sedekah yang diberikan memungkinkan bisa digunakan untuk melakukan maksiat seperti judi, mabuk, maupun zina.

Jika seseorang menyedekahkan harta kepada orang tersebut, maka sedekat itu bisa menjadi haram.

Nah, itu tadi sederet jenis sedekah yang hukumnya haram karena sejumlah hal tertentu. Jadi, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara hingga adab bersedekah dengan baik agar amal yang diperbuat dapat diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.