Secara prinsip, seluruh air di dunia ini dianggap halal untuk dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat mengubah status hukum air tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi. Salah satu contohnya adalah jika air tersebut terkontaminasi dengan zat yang dilarang dalam Al-Qur’an. Yusak Buhanudin dan Muhammad Najib, dalam karya mereka tentang Fikih, menjelaskan beberapa kriteria minuman yang diharamkan dalam Islam, termasuk:

  1. Memabukkan

Kriteria minuman yang haram pertama adalah segala jenis air yang bisa memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Minuman memabukkan ini biasanya dikenal dengan nama khamar atau yang mengandung alkohol.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رواه مسلم .

Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim)

Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri sudah melarangnya dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Khamr atau minuman beralkohol ini memiliki banyak jenis dan nama. Dijelaskan dalam buku Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah karya Sudarto, biasanya minuman beralkohol dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Bir yang terbuat dari gandum
  • Wine yang terbuat dari anggur
  • Spirits yang terbuat dari proses fermentasi dan penyulingan
  1. Air yang Terkena Najis

Kriteria minuman yang haram kedua adalah segala air yang terkena najis. Misalnya air yang terkena kotoran kucing, air yang dijilat anjing, atau air yang terkena kotoran ayam.

  1. Air Najis

Kriteria minuman yang haram ketiga adalah air yang pada dasarnya bersifat najis. Contohnya adalah air kencing, air kencing hewan, darah, atau nanah.

  1. Air Beracun

Kriteria minuman yang haram keempat adalah air yang beracun. Misalnya air yang dicampur obat serangga atau racun-racun lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

وَمَنْ تَحَسَّى سَمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا رواه البخاري

Artinya: “Siapa yang mencicipi racun, kemudian ia tewas maka kelak tangannya memegang racun sambil meneguknya di neraka jahanam, di mana ia kekal selama-lamanya.” (HR Bukhari)

  1. Susu dari Hewan yang Haram

Kriteria minuman yang haram terakhir adalah air susu. Meskipun susu merupakan minuman yang halal, namun jika ia berasal dari hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, maka hukumnya juga ikut menjadi haram.