Shalat Arbain – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ibadah ini memiliki banyak rukun dan tata cara yang harus diikuti, salah satunya adalah melaksanakan shalat Arbain. Shalat Arbain adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah selesai melontar jumrah pada hari ke-10 Dzulhijjah di Mina.

Namun, dalam pelaksanaan ibadah haji, terkadang ada beberapa lansia yang tidak mampu atau sulit melaksanakan shalat Arbain karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang mereka miliki. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan apakah ketidakmampuan melaksanakan shalat Arbain tersebut akan membatalkan keseluruhan ibadah haji mereka?

Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa ibadah haji terdiri dari beberapa rukun yang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan individu. Salah satu rukun dalam ibadah haji adalah melontar jumrah, yakni melempar jumrah Aqabah, Ula, dan Wusta di Mina. Melontar jumrah ini merupakan rukun yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah haji. Namun, shalat Arbain adalah bagian dari amalan sunnah yang dianjurkan, bukan merupakan rukun ibadah haji yang wajib dilakukan.

Dalam konteks ini, jika seorang lansia tidak mampu melaksanakan shalat Arbain karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang mereka alami, ibadah haji mereka tetap sah dan tidak batal. Mereka masih dapat melaksanakan rukun-rukun haji lainnya seperti thawaf, sa’i, dan melontar jumrah.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam agama Islam bahwa Allah SWT tidak membebani seseorang melampaui batas kemampuannya. Bagi lansia yang tidak mampu melaksanakan shalat Arbain, mereka masih bisa mendapatkan pahala dan keberkahan dari pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. Selain itu, di dalam agama Islam juga dikenal konsep maqasid syariah, yaitu mencapai tujuan agama yang lebih luas, termasuk kesehatan dan kesejahteraan individu. Oleh karena itu, kesehatan dan kenyamanan lansia juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Meskipun demikian, penting bagi lansia yang tidak mampu melaksanakan shalat Arbain untuk tetap berusaha dan menggantinya dengan ibadah lain yang bisa dilakukan sesuai kemampuan mereka. Mereka dapat melakukan dzikir, membaca Al-Qur’an, atau berdoa sebagai pengganti shalat Arbain. Semangat dan niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah haji merupakan hal yang penting dan diperhatikan.

Dalam menghadapi kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik lansia, keluarga dan pendamping juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan memastikan kenyamanan serta keamanan mereka selama menjalankan ibadah haji. Mereka dapat berkonsultasi dengan petugas medis atau tim kesehatan haji untuk mendapatkan nasihat dan panduan yang tepat.

Kesimpulannya, lansia yang tidak mampu melaksanakan shalat Arbain dalam ibadah haji mereka bukanlah merupakan batalnya seluruh ibadah haji. Lansia tetap dapat melaksanakan rukun-rukun haji lainnya sesuai kemampuan mereka. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan berusaha menjalankan ibadah haji sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik yang dimiliki.