Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Islam, Seperti Apa?
Mahar pernikahan yang baik menurut islam : Mahar adalah salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh calon suami dalam Islam. Jika seorang pria muslim ingin menikahi wanitanya, maka ia harus memberikan maskawin atau mahar sebagai bagian dari pernikahan tersebut. Dalil terkait pemberian mahar disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4, di mana Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu
Dalam buku Fikih Sosial karya Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, dijelaskan bahwa mahar juga disebut sebagai hak seorang istri yang menjadi kewajiban suami. Oleh karena itu, mahar harus diberikan secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nunda.
Mahar dapat berupa berbagai bentuk, seperti uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain yang memiliki nilai. Mahar harus diketahui dengan jelas dan detail, seperti sepotong emas atau sekarung gandum.
Meskipun mahar merupakan bagian penting dalam pernikahan, ada beberapa jenis mahar yang dilarang dalam Islam, seperti mahar pernikahan yang berlebihan, memberatkan, haram, dan tidak bernilai.
Menurut ajaran Islam, mahar pernikahan yang baik adalah yang meringankan kedua belah pihak. Hal ini disepakati oleh para ulama melalui hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad. Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam pernah bersabda:
“Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)
Para ulama juga sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal untuk nilai mahar, namun batas minimalnya adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai, dan layak diperdagangkan.
Fungsi mahar dalam sebuah pernikahan menurut Islam dijelaskan dalam buku Mahar Services dalam Pernikahan Islam karangan Muhammad Karim dkk. Beberapa fungsi mahar antara lain:
- Sebagai syarat sah pernikahan yang membedakannya dari mukhadanah, yaitu pernikahan di masa jahiliyah di mana calon mempelai istri sama sekali tidak mendapat apapun dari calon mempelai laki-laki.
- Sebagai simbol cinta kasih seorang suami terhadap istri yang dinikahinya.
- Menjadi bentuk tanggung jawab pihak laki-laki untuk menjamin kesamaan hak dan kesejahteraan dalam bahtera rumah tangga.
- Sebagai tolak ikat bagi sang suami agar tidak mudah menjatuhkan talak atau cerai kepada istrinya kelak.
Dengan demikian, mahar memiliki peran yang penting dalam pernikahan dalam Islam, tidak hanya sebagai bagian dari rukun nikah, tetapi juga sebagai simbol cinta, tanggung jawab, dan ikatan keharmonisan dalam bahtera rumah tangga.