Mahram dalam Islam: Batasan Nikah dan Keharaman yang Perlu Diketahui

Aug 15, 2023Info

Mahram dalam Islam : Dalam Islam, terdapat batasan-batasan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu istilah yang digunakan adalah “mahram,” yang merujuk pada lawan jenis yang tidak boleh dinikahi. Syariat Islam telah mengatur dengan jelas mengenai hal ini sebagai bagian dari menjalani kehidupan yang penuh keberkahan.

Pengertian Mahram dalam Islam

Istilah “mahram” berasal dari kata “haram,” yang berarti terlarang atau tidak boleh dilakukan. Dalam konteks syariat Islam, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki, baik karena hubungan kerabat, hubungan penyusuan, atau karena pernikahan tertentu.

Dalil mengenai mahram dalam Al-Qur’an telah diterangkan melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).

Pembagian Mahram dalam Islam

  1. Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang secara mutlak haram dinikahi untuk selamanya. Hal ini dibagi menjadi tiga sebab:

– Hubungan kekerabatan (nasab): Termasuk dalam kategori ini adalah ibu kandung beserta nenek atau buyut, anak kandung beserta cucu atau cicit, saudara perempuan kandung atau tiri, bibi dari pihak ayah atau ibu, serta keponakan perempuan.

– Hubungan pernikahan: Meliputi ibu mertua dan seluruh garis keturunannya, anak tiri beserta keturunannya di bawahnya, menantu dan keturunannya, ibu tiri, serta siapa pun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.

– Hubungan persusuan: Termasuk di antaranya ibu susuan dan seluruh garis keturunannya di atasnya, anak perempuan dari susuan dan seluruh garis keturunannya di bawahnya, saudara perempuan sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, ibu mertua susuan dan seluruh garis keturunannya di atasnya, istri bapak susuan dan seluruh garis keturunannya di atasnya, istri anak susuan dan seluruh garis keturunannya di bawahnya, serta anak perempuan istri susuan dan seluruh garis keturunannya di bawahnya.

  1. Mahram Muaqqat

Mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara karena adanya sebab tertentu. Namun, jika sebabnya telah hilang, maka keharamannya juga akan hilang. Contohnya adalah:

– Istri yang ditalak tiga (talak ba’in): Jika dia telah menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai, mantan suaminya boleh menikahinya lagi.

– Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan: Seperti wanita yang masih bersuami, dalam masa iddah, sedang hamil, atau berzina.

– Memadu dua orang wanita yang bersaudara: Namun, jika dia telah bercerai dengan salah satu dari mereka, mantan suami boleh menikahi saudara wanita dari mantan istrinya.

– Memadu bibinya istri, baik dari nasab ayah maupun ibu: Hal ini sementara karena jika dia telah bercerai atau istrinya telah meninggal dunia, lalu dia menikah dengan bibi istrinya agar hubungan kekerabatan terjaga, maka hal tersebut diperbolehkan.

Pentingnya Memahami Mahram dalam Islam

Dalam Islam, memahami batasan mahram sangat penting agar setiap muslim dapat menjalin hubungan dengan penuh kesadaran akan norma-norma syariat. Dengan memahami siapa saja yang menjadi mahram, seorang muslim akan dapat menghindari pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan agama dan menjaga silaturahmi dengan tepat. Ketaatan terhadap ajaran Islam dalam hal ini akan membawa berkah dalam kehidupan pernikahan dan keluarga, serta menjaga keutuhan serta kebahagiaan rumah tangga.