Judi merupakan salah satu bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, [berhala] yang disembah oleh orang-orang yang tidak beriman, dan mengundi dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.

 

Judi di masa jahiliyah sangat marak dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Bahkan, praktik perjudian sudah menjadi tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat Arab. Mereka biasa melakukan perjudian dengan berbagai macam jenis permainan, seperti:

 

Al-qimar: Sebuah permainan yang menggunakan dadu sebagai alat untuk bermain.

Al-maisir: Sebuah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan.

Al-hijar: Sebuah permainan yang menggunakan batu sebagai alat untuk bermain.

Perjudian pada masa jahiliyah sangat digemari oleh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka biasa melakukan perjudian di tempat-tempat umum, seperti pasar, masjid, dan bahkan di rumah mereka sendiri. Judi juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi banyak orang. Para penjudi biasanya akan mempertaruhkan harta benda mereka, seperti rumah, tanah, ternak, dan bahkan anak-anak mereka.

 

Maraknya praktik perjudian pada masa jahiliyah telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat. Diantaranya adalah:

 

Kemiskinan: Masyarakat yang kalah dalam perjudian akan jatuh miskin karena mereka telah kehilangan harta benda mereka.

Permusuhan: Perjudian sering kali menimbulkan permusuhan antar masyarakat, karena mereka saling bertikai memperebutkan harta benda yang mereka telah kalahkan.

Kerusakan moral: Perjudian dapat merusak moral masyarakat, karena mereka akan menjadi terbiasa dengan sikap boros, tamak, dan tidak bertanggung jawab.

Pada saat Nabi Muhammad SAW diutus, beliau langsung melarang praktik perjudian. Beliau bersabda:

 

كل شيء فيه قمار فهو حرام

 

Setiap sesuatu yang di dalamnya ada judi, maka itu haram.

 

Larangan Nabi Muhammad SAW tersebut kemudian diabadikan dalam Al-Qur’an dalam surat al-Maidah ayat 90 yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Larangan Islam terhadap perjudian bukan tanpa alasan. Judi merupakan kegiatan yang sangat merugikan dan tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. Judi hanya akan membuat masyarakat menjadi miskin, bermusuhan, dan rusak moralnya. Oleh karena itu, setiap muslim harus menjauhi praktik perjudian dan berusaha untuk mencari rezeki yang halal.