Tahukah Anda, bahwa jamaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya?
Menurut Tempo, delapan jamaah haji Indonesia telah meninggal dunia di tanah suci per 21 Juni 2022. Dan pemerintah Arab Saudi melarang jamaah yang meninggal untuk dipulangkan ke Indonesia.
Alasan mengapa jemaah haji yang meninggal tidak bisa dipulangkan
Setiap warga negara Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji atau umroh di Mekkah tidak dapat dipulangkan ke tanah air.
Pemerintah Arab Saudi tidak dapat mengangkut jenazah haji ke rumah karena keterbatasan waktu dan jarak. Hal ini dianggap bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam waktu yang lama tanpa segera dimakamkan, maka akan membahayakan kondisi jenazah.
Terlebih lagi, hadis Nabi SAW menjelaskan bahwa menunda penguburan jenazah selain dalam waktu yang singkat tidak dianjurkan. Misalnya, hanya menunda beberapa jam saja. Termasuk dalam kategori zalim terhadap jenazah jika menunda penguburan jenazah dalam waktu yang lama.
Keutamaan Orang yang Meninggal di Makkah
Orang yang meninggal di Mekkah saat melaksanakan ibadah haji akan mendapatkan beberapa keutamaan. Salah satunya adalah pahala haji dan umrahnya akan dicatat hingga Hari Kiamat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka pahalanya akan terus mengalir sampai hari kiamat. Dan barangsiapa yang melakukan umrah lalu meninggal dunia, maka pahala umrahnya akan dicatat sampai hari kiamat. Dan barangsiapa yang berjihad lalu meninggal dunia, maka pahala jihadnya akan dicatat sampai hari kiamat.”
Dan apakah meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji atau umrah di Mekkah dianggap sebagai syahid? Menurut muslim.or.id, diperlukan bukti sebelum dapat dikatakan bahwa seseorang yang meninggal di tanah suci (atau ketika sedang menunaikan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam kasus ini, tidak ada bukti yang meyakinkan maupun bukti yang mendukung.
Cara Daftar Haji di Indonesia dan Biayanya
Siapapun bisa meninggal dunia kapan saja, termasuk ketika sedang menunaikan ibadah haji. Namun, hal ini tidak menjadi alasan bagi Anda untuk melewatkan ibadah yang satu ini.
Bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial, menunaikan ibadah haji merupakan hal yang wajib dilakukan. Lantas, bagaimana cara mendaftar haji di Indonesia?
Untuk mendapatkan nomor antrian haji dan membuka rekening tabungan haji, calon jemaah harus memiliki dana sebesar Rp25.000.000. Kementerian Agama juga akan meminta calon jamaah untuk mengisi formulir pendaftaran haji.
Untuk memverifikasi informasi calon jamaah haji, daftarkan diri Anda secara online dan kunjungi kantor perwakilan Kementerian Agama di daerah Anda. Pastikan Anda membawa informasi yang diperlukan. Sementara itu, Kementerian Agama menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Biaya tersebut mencakup biaya tiket pesawat, biaya pemondokan di Mekkah dan Madinah, biaya hidup sehari-hari, dan biaya visa.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), Bipih adalah salah satu biaya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji (BPIH). Biaya protokol kesehatan, yang ditetapkan sebesar Rp 808.618,80 per jamaah, adalah elemen lain dari BPIH.
Harga manfaat keuangan haji, yang ditetapkan sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah, merupakan bagian ketiga dari BPIH. Dengan demikian, total BPIH yang disepakati pada tahun 2022 adalah Rp 81.747.844,04 per jamaah.