Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Rukun ini sangat penting untuk dilakukan saat melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Tahallul juga merupakan proses yang perlu dijalankan agar ibadah haji menjadi sah. Lalu, bagaimana hukum mencukur rambut dalam tahallul bagi jamaah haji?

Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji

Menurut Dr. H. Ma’sum Anshori, MA dalam bukunya *Fiqih Ibadah*, tahallul berarti keadaan di mana seseorang diizinkan untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram. Tahallul juga bisa diartikan sebagai cara untuk mengakhiri atau keluar dari keadaan ihram, mirip dengan salam yang mengakhiri sholat.

Secara bahasa, tahallul berarti “menjadi boleh” atau “halal,” yang menandakan bahwa jamaah sudah dapat melakukan tindakan yang dilarang saat ihram. Tahallul terbagi menjadi dua jenis, yaitu tahallul umrah dan tahallul haji. Dalam tahallul haji menurut mazhab Syafi’i, terdapat beberapa tahapan, yaitu tahallul ashgar (awal) dan tahallul tsani (akhir).

Baca Juga

Pengertian Lengkap Tawaf Ifadah

Tahallul ashgar adalah keadaan di mana seseorang telah melakukan dua kegiatan, yaitu melontar Jumrah Aqabah kemudian mencukur rambut kepala atau melakukan tawaf ifadhah dan sa’i kemudian mencukur rambut. Setelah tahallul awal, jamaah diperbolehkan mengenakan pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua hal yang dilarang saat ihram, kecuali berhubungan suami istri.

Sementara itu, tahallul tsani adalah keadaan di mana jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, mencukur rambut, dan melakukan thawaf ifadhah serta sa’i.

Dalil tentang Tahallul

Hukum Cukur Tahallul Berdasarkan Al-Qur’an

Dikutip dari buku Fiqih Islam Lengkap oleh Drs. H. Moh. Rifa’I, setelah selesai mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul, yakni memotong rambut kepala sedikitnya tiga helai dengan alat apapun. Bagi jamaah laki-laki, sunnah rambutnya dicukur habis dan bagi jamaah wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari.

Allah sendiri telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al Fath Ayat 27.

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا

Artinya: Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala) dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.

Secara umum, ayat tersebut menceritakan tentang perintah Allah untuk mencukur dan memendekkan rambut setiba di Masjidil Haram. Hal tersebut didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Baca Juga

Bolehkah Wanita haid Melaksanakan Tawaf?

Selang beberapa lama sebelum terjadi Perjanjian Hudaibiah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa mimpi beliau itu akan terjadi. Kemudian, berita ini tersiar di kalangan kaum muslim, orang-orang munafik, serta orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Setelah Perjanjian Hudaibiah tercapai dan kaum muslim gagal memasuki Makkah, orang-orang munafik memperolok-olokkan Nabi dan menyatakan bahwa mimpi beliau adalah bohong belaka.

Maka, turunlah ayat ini yang menyatakan bahwa mimpi Nabi itu pasti akan menjadi kenyataan pada tahun yang akan datang. Sekiranya pada tahun terjadinya Perjanjian Hudaibiah itu kaum muslim memasuki kota Makkah, dikhawatirkan jiwa orang-orang Makkah yang menyembunyikan imannya akan terancam.

Hukum Cukur Tahallul Berdasarkan Hadits

Berdasarkan Hadits Riwayat Ibnu Hibban, dijelaskan bahwa seseorang yang melaksanakan ihram kemudian mencukur rambutnya akan mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur.

نَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Dalam sebuah riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan satu kali bagi orang yang mencukur sebagian rambutnya, tetapi bagi orang yang mencukur habis rambutnya maka Rasulullah mendoakan sebanyak tiga kali.

Hal ini dapat diartikan bahwa hukum bercukur tersebut adalah sunnah karena semakin banyak helai rambut yang dicukur, maka akan semakin baik. Oleh karenanya, bagi jamaah laki-laki, yang lebih utama adalah mencukur habis rambut kepala (al-halqu) sedangkan bagi jamaah perempuan adalah mencukur sebagian rambut kepala (al-taqshir).

Tahallul memiliki makna pembersihan diri, upaya meninggalkan pikiran-pikiran kotor, dengan harapan setelah melaksanakan ibadah haji maka jamaah tersebut dapat meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh-Nya.

Demikian penjelasan hukum cukur tahallul bagi jamaah haji. Semoga dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.