Dalam Islam, pernikahan beda agama antara seorang Muslim dengan non-Muslim tidak diperbolehkan. Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu nikahi wanita musyrik (yang mengingkari agama) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan (dengan laki-laki musyrik) wanita-wanita mukmin (sebelum mereka beriman). Sesungguhnya budak laki-laki yang mukmin lebih baik daripada laki-laki musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”
Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pernikahan harus dilakukan antara dua orang yang memiliki keyakinan yang sama, yaitu dalam hal ini Muslim dengan Muslim. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang memiliki landasan agama yang kuat, dengan tujuan saling mendukung dan membantu dalam ibadah dan pengabdian kepada Allah.
Pernikahan beda agama dalam Islam dapat menimbulkan banyak tantangan dan konflik, terutama dalam hal praktik keagamaan, pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab sebagai pasangan, serta pendidikan anak-anak. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Namun, penting untuk dicatat bahwa toleransi antaragama dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain adalah nilai penting dalam Islam. Islam mendorong umatnya untuk berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang agama dan menjaga hubungan yang baik dengan mereka. Dalam konteks pernikahan beda agama, Islam menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan kasih sayang dalam hubungan dengan pasangan, meskipun perbedaan agama ada.
Dalam situasi di mana seorang Muslim menikahi non-Muslim, pernikahan semacam itu dianggap tidak sah dalam hukum Islam, kecuali jika pasangan non-Muslim tersebut memutuskan untuk memeluk Islam sebelum pernikahan. Namun, setiap individu memiliki kebebasan dalam memilih jalan hidup mereka, termasuk dalam hal pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk mendiskusikan hal ini dengan seorang ulama atau pemimpin agama yang dapat memberikan panduan dan nasihat yang tepat dalam konteks agama Islam.