Hukum Kurban secara Online

Jun 14, 2024Artikel, Info

Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Masyarakat muslim mulai mencari hewan kurban, baik itu secara langsung maupun online melalui berbagai lembaga.

Perintah kurban sendiri termaktub dalam surah Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Hukum kurban adalah sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Terlebih, ibadah ini mengandung banyak keutamaan.

Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh DR KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha, salah satu keutamaan ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, kurban menjadi satu upaya menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS,

Bahkan, kurban juga memberikan keleluasaan kepada keluarga di Hari Raya Idul Adha sekaligus membantu fakir miskin. Kurban adalah wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di era sekarang, jual beli kurban tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, melainkan juga online. Kurban secara online dinilai lebih praktis, karena muslim tidak perlu datang menyaksikan secara langsung. Mereka bisa mengirimkan uang sesuai dengan harga hewan kurban, sisanya akan diurus oleh lembaga yang mengelola kurban online itu sendiri.

Namun, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Apakah sah?

Hukum Kurban secara Online

Kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya.

Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat.

“Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya.

Prof Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidak masalah selama jelas. Yang penting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan tidak ragu.

“Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban,” urainya menjelaskan.

Tips Memilih Jasa Kurban Online

Lebih lanjut, Prof Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidak pastian dalam interaksi jual beli kurban online.

Hendaknya, pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jika barang tidak ada maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang bisa dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.

“Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.