Alasan Pemerintah Melarang Umroh Backpacker
Alasan pemerintah melarang umroh backpacker: Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan larangan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah melalui program umrah backpacker atau umroh mandiri, meskipun Arab Saudi telah mengizinkan perjalanan tersebut menggunakan visa turis. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, menyebutkan beberapa alasan di balik pelarangan ini.
Menurutnya, perjalanan ibadah umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya. Umrah adalah perjalanan yang mengikat karena ada aturan-aturan ibadah yang harus diikuti dalam pelaksanaannya.
“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Ke mana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, ke mana pun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).
Ditambah lagi, berdasarkan penuturan Gus Men, tidak semua masyarakat muslim memahami betul aturan yang mengikat dalam ibadah umrah tersebut. Hal itu disebutnya alasan diperlukannya pembimbing umrah.
“Nah, tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umrah?” ujar dia.
Lebih lanjut, Gus Men mengatakan, praktik pelaksanaan umrah perlu juga mencakup pemesanan hotel dan makanan yang dimungkinkan memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.
Gus Men khawatir hal itu dapat menyebabkan ketidakpuasan bagi mereka yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umrah. Sebaliknya, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah meminta bantuan dan panduan dari biro travel yang profesional.
Menurutnya, larangan umrah backpacker juga ditujukan untuk meminimalkan risiko sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah umrah asal Indonesia.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umrah backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umrah travel perjalanan ibadah umrah yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umroh dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan umrah backpacker dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, Arab Saudi sudah mengizinkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara digunakan untuk tujuan umrah. Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya sudah dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu.
Pendaftaran umrah tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Jemaah juga bisa memesan waktu untuk raudhah dan mendapat berbagai informasi tentang haji, wisata, penginapan, dan kebutuhan lainnya di Makkah serta Madinah.