Bolehkan Kurban dengan Pinjaman Online ?

Jun 4, 2024Info, Artikel

Kurban adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Namun, mereka yang ingin berkurban harus memastikan bahwa mereka mampu secara finansial.

Perintah berkurban tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Hajj ayat 34-35:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Lantas bagaimana jika mereka yang memaksakan diri untuk kurban hingga nekat berutang? Terlebih, jika utang tersebut ada biaya tambahan atau bunga untuk melunasi seperti pinjaman online (pinjol).

Bolehkah Kurban dengan Pinjaman Online?

Sejatinya, kurban merupakan ibadah sunah yang dianjurkan bagi muslim yang mampu. Jadi, jika muslim masih terhalang akan biaya untuk berkurban maka tak ada paksaan untuk tetap menunaikan ibadah tersebut.

Hendaknya, muslim tidak memaksakan diri hingga pinjol dan berutang untuk kurban. Terlebih, jika utang tersebut memiliki bunga yang mana sama dengan riba. Dalam Islam, riba dihukumi haram.

“Hindarkanlah hal-hal seperti itu, sekali lagi jangan memaksakan diri untuk ibadah-ibadah yang hanya bersifat anjuran bukan wajib. Yang wajib berkurban itu kan orang yang mampu,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan

Menurutnya, apabila uang yang dipinjam memiliki bunga baik itu pinjol atau credit card maka haram dan tidak diperbolehkan karena riba. Alih-alih mendapat pahala, muslim justru akan berdosa karena praktik riba.

Prof Dahlan menganjurkan, jika muslim yang terhalang biaya sangat ingin berkurban sebaiknya menabung. Jangan memaksakan diri hingga berutang apalagi ada unsur ribanya.

“Tidak dianjurkan ya kalau pinjol atau apapun namanya yang sifatnya berbunga dan pembayarannya lebih dari pinjaman, maka itu riba. Jadi haram (hukumnya). Agama ini tidak boleh menyusahkan orang, membuat orang lebih sempit menderita. Padahal, itu bukan sesuatu yang wajib,” pungkasnya.

Azab bagi Pelaku Riba

Mengutip buku Ada Apa dengan Riba susunan Ammi Nur Bait, riba tergolong sebagai dosa besar. Saking besarnya, riba diibaratnya seperti berzina dengan ibu sendiri.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits dari Ibnu Mas’ud Radiallahu ‘anhu,

“Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya.” (HR Hakim)

Manusia yang melakukan riba mendapat ancaman masuk neraka. Hal ini merujuk pada surah Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”