Dalam ibadah haji dan umrah, salah satu ibadah yang sangat penting adalah tawaf. Tawaf adalah proses mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sebagai bentuk penghormatan dan ibadah kepada Allah. Namun, ada beberapa situasi di mana seorang Muslim mungkin menghadapi keterbatasan fisik, seperti penggunaan kursi roda atau skuter untuk mobilitas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum tawaf menggunakan kursi roda atau skuter dalam agama Islam.

Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa tujuan utama tawaf adalah mempersembahkan ibadah kepada Allah dengan penuh kesungguhan dan khidmat. Tawaf dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan penyembahan kepada-Nya. Oleh karena itu, selama tawaf, fokus utama adalah hati yang menghadapkan diri kepada Allah dengan kesungguhan dan konsentrasi penuh.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur (termasuk sakit dan lansia), diperbolehkan secara syariat untuk melaksanakan tawaf dengan cara ditandu atau menggunakan kendaraan skuter atau kursi roda. Pun Jamaah haji tersebut tidak dikenakan bayar dam. Ia berkata:

ومن طاف وسعى محمولا لعلة، أجزأه. لا نعلم بين أهل العلم خلافا في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر، فإن ابن عباس روى أن النبي -صلى الله عليه وسلم- طاف في حجة الوداع على بعير، يستلم الركن بمحجن. وعن أم سلمة قالت: شكوت إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أني أشتكي، فقال: طوفي من وراء الناس، وأنت راكبة. متفق عليهما. وقال جابر: طاف النبي -صلى الله عليه وسلم- على راحلته بالبيت، وبين الصفا والمروة؛ ليراه الناس، وليشرف عليهم، وليسألوه، فإن الناس غشوه.

Artinya: Orang yang tawaf dan sai dengan dipikul karena ada illat [uzur], maka hukumnya adalah sah, tidak kami temukan di antara para pakar perbedaan pendapat pada keabsahan tawaf dengan berkendaraan, jika orang yang tawaf dalam keadaan uzur. Maka ada riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, tawaf pada haji wada’ di atas unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. Dan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: ‘Saya mengadu kepada Rasulullah bahwa saya sedang sakit. Kemudian Rasulullah berkata, ‘Tawaflah di belakang manusia dalam keadaan kamu berkendara. [Muttafaqun ‘alaih]. Dan berkata Jabir: Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melakukan tawaf dengan untanya, antara Safa dan Marwah agar orang-orang melihatnya, mengawasi mereka, dan bertanya kepadanya, karena orang-orang ragu (tidak mengetahui).

Dalam konteks penggunaan kursi roda atau skuter, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Kondisi Kesehatan: Penggunaan kursi roda atau skuter biasanya terkait dengan keterbatasan fisik yang mungkin dialami oleh seseorang, seperti gangguan mobilitas atau cacat fisik. Dalam keadaan seperti ini, seseorang yang membutuhkan kursi roda atau skuter untuk bergerak mungkin diperbolehkan untuk menggunakan alat tersebut selama tawaf. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menjalankan ibadah tawaf dengan nyaman dan tanpa menyebabkan kerugian kesehatan lebih lanjut.
  2. Peraturan dan Fasilitas di Tempat: Ketika menggunakan kursi roda atau skuter selama tawaf, penting untuk mematuhi peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti petugas keamanan atau panitia penyelenggara haji dan umrah. Mereka akan memberikan petunjuk mengenai rute yang harus diikuti dan area yang dapat diakses dengan kursi roda atau skuter. Mengikuti peraturan dan petunjuk ini adalah penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban selama tawaf.
  3. Niat dan Kesungguhan Hati: Meskipun seseorang menggunakan kursi roda atau skuter selama tawaf, yang terpenting adalah niat dan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah tersebut. Tujuan utama tawaf adalah menghadapkan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan khidmat. Dalam hal ini, penggunaan kursi roda atau skuter bukanlah halangan untuk melaksanakan tawaf dengan niat yang ikhlas dan konsentrasi yang penuh.

Namun, penting untuk mencatat bahwa penggunaan kursi roda atau skuter selama tawaf bukanlah hal yang diwajibkan dalam agama Islam. Ini adalah solusi alternatif yang diperbolehkan untuk mengakomodasi keterbatasan fisik yang mungkin dialami oleh seorang Muslim. Bagi mereka yang mampu berjalan atau berdiri, disarankan untuk melaksanakan tawaf secara langsung tanpa menggunakan alat bantu tersebut untuk mendapatkan manfaat spiritual penuh dari ibadah tawaf.

Dalam semua hal, konsultasikan dengan ulama atau otoritas agama setempat untuk memperoleh nasihat yang lebih spesifik tentang penggunaan kursi roda atau skuter selama tawaf. Mereka akan memberikan panduan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang hukum Islam dan situasi yang dihadapi oleh individu yang bersangkutan.

Akhirnya, yang terpenting dalam menjalankan ibadah tawaf adalah memiliki niat yang ikhlas, menjaga kesungguhan hati, dan menghadapkan diri kepada Allah dengan sepenuhnya. Semoga Allah menerima ibadah tawaf kita semua, baik dengan atau tanpa penggunaan kursi roda atau skuter, dan memberikan keberkahan serta ampunan-Nya.