![pengertian riba dan jenisnya pengertian riba dan jenisnya](https://umrohjogja.com/wp-content/uploads/2023/08/banner-post-1080x608_riba-1024x576.jpg)
Pengertian Riba dan Jenisnya
Dasar Hukum Riba
Setelah mengetahui pengertian riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang sama.
Oleh sebab itu, setidaknya ada 3 dasar hukum riba, sebagai berikut:
Al-Baqarah ayat 275 dan 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)
Pada sasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan.
Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sudah senormalnya untuk menghindari diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Allah.
Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba.
Al-Baqarah ayat 278
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).
Dasar hukum riba selanjutnya ialah al-Baqarah ayat 278. Sebagaimana yang telah tertera dalam terjemahan, Allah kembali lagi mengingatkan manusia untuk tidak berinteraksi dengan hal yang berpotensi riba.
Manusia yang dimaksud pada ayat di atas tentu hanyalah manusia yang memiliki iman.
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu,” (an-Nisa: 29)
Dasar hukum riba terakhir ialah surat an-Nisa ayat 29. Dalam ayat ini, Allah kembali berbicara pada manusia yang memiliki iman untuk tidak memperoleh uang dan harta berharga dengan cara yang tidak benar.
Karena riba memberi dampak yang merugikan kepada pihak peminjam, tentunya riba bukanlah cara memperoleh harta yang benar.
Ada lima macam-macam riba dalam Islam:
- Riba Nasi’ah: Riba yang terjadi saat transaksi jual beli dengan penangguhan pembayaran.
- Riba Fadhl: Riba yang terjadi saat tukar menukar dua barang sejenis tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang disepakati.
- Riba Yad: Riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar yang waktu penyerahan barangnya ditunda.
- Riba Qardh: Riba yang terjadi saat meminjamkan barang dengan tambahan pada saat pengembalian.
- Riba Jahiliyah: Riba yang berupa kelebihan jumlah pelunasan utang, sehingga jumlah pokok pinjaman lebih kecil dari jumlah yang dikembalikan oleh peminjam.
Cara menghindari riba adalah dengan memahami alasan pelarangan riba, memilih produk keuangan syariah yang telah mendapatkan izin dari DSN-MUI, dan selalu merasa cukup dengan nikmat dan rezeki yang telah diberikan. Dengan demikian, umat Islam dapat menghindari riba dan menjalani kehidupan dengan prinsip-prinsip syariah yang benar. Produk keuangan syariah yang aman dan halal juga dapat ditemukan di marketplace asuransi khusus syariah seperti Wakalahmu, yang menyediakan beragam pilihan produk sesuai dengan kebutuhan umat Islam.